Senin, 04 Mei 2026

Waspada! Begini Cara Cek Apakah KTP Anda Disalahgunakan untuk Pinjol

Di era digital saat ini, keamanan data pribadi menjadi hal yang sangat krusial. Salah satu ancaman yang paling meresahkan adalah penyalahgunaan NIK KTP oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) ilegal. Banyak masyarakat baru menyadari datanya dicuri saat menerima tagihan dari aplikasi yang tidak pernah mereka daftarkan.

Ilustrasi Artikel

Untuk melindungi diri dari jeratan utang fiktif, sangat disarankan bagi masyarakat untuk rutin melakukan pengecekan riwayat kredit. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dapat diakses masyarakat untuk memantau apakah ada pinjaman atas nama pribadi.

Langkah Cek KTP Melalui SLIK OJK Online

Proses pengecekan secara online sangat praktis. Anda hanya perlu menyiapkan dokumen seperti KTP dan foto diri. Berikut tahapannya:

Cara Pengajuan via iDebku OJK:

1. Kunjungi situs resmi https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku.

2. Pilih menu Pendaftaran dan lengkapi formulir sesuai data identitas Anda.

3. Unggah dokumen pendukung yang diminta, lalu ajukan permohonan.

4. Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran untuk memantau status layanan melalui menu yang tersedia.

5. OJK akan mengirimkan hasil iDeb ke email Anda maksimal dalam satu hari kerja.

Pengecekan Secara Offline

Jika Anda lebih nyaman melakukan pengecekan langsung, Anda dapat mendatangi kantor OJK setempat. Pastikan membawa fotokopi KTP dan dokumen pendukung lainnya. Petugas akan memproses permintaan Anda dan mengirimkan hasilnya melalui email yang terdaftar.

Dengan melakukan langkah preventif ini, Anda bisa lebih tenang dan terhindar dari kerugian akibat penyalahgunaan data pribadi di industri keuangan digital. Selalu jaga kerahasiaan data KTP Anda dari pihak yang mencurigakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar